Tuesday, 15 November 2011

13:08
Assalamu'alykum warahmatullah wabarkatuh...
Suatu hari ada seorang ustad berceramah. dalam pertengahan pidatonya Sang ustad bilang.
"Siapa bilang goyang ngebor itu haram" (pada saat itu tenar-tenarnya inul daratista si ratu goyang ngebor) padahal waktu itu MUI sudah mengeluarkan fatwa keharaman goyangan sepert itu. tidak cuma goyang ngebor masih banyak goyangan lain yang juga diharamkan MUI seperti goyang ngecor, goyang patah-patah dan juga goyang kayang. Bang haji Rhoma Irama juga ikut2an mengeluarkan fatwa dangan memberi pernyataan pengharaman terhadap lagu-lagu ciptaannya dinyanyikan oleh para penggoyang.

Akan tetapi dengan lantangnya sang ustad berucap dengan nada bertanya seakan menghalalkan goyang itu.
Para jama'ah pun pada diam......
"mana dalil yang mengharamkan" ungkap sang ustad melanjutkan

Setelah dipikir-pikir memang tidak ada dalil baik dari al-quran maupun hadist yang secara khusus mengharamkan goyang ngebor. Bener juga si ustad... Trus apa yang membuat MUI mengeluarkan fatwa haram kepada goyang ngebor tersebut...

"OK Guys... mari kita kupas pelan2"... kata sang ustad kemudian...
"Jika tidak ada dalil atau nash yang mengharamkan perbuatan tersebut, trus bagaimana cara kita mengharamkannya..??"
"Taukah apa yang membuat goyang ngebor menjadi haram..?" sang ustad bertanya kepada jama'ah... karna para jama'ah tidak ngerti.. mereka semua pada diam...
"Yang mengharamkan tarian sronok itu adalah TEMPATnya" dengan nada rendah mengungkapkan.
"Sekarang mari kita liat..."
"Jika goyangan tersebut dilakukan didalam kamar, tertetutup, tidak ada yang melihat. Apakah hukumnya tetap haram..?

Para pembaca yang budiman. Itulah sekilas contoh dimana sebuah masalah yang dihukumi tidak menggunakan dalil al-quran dan dalil hadist direnakan tidak ada nash yang secara langsung membahas maslah tersebut. Akan tetapi hal itu (goyang ngebor) tetap dihukumi haram dengan membedah sumber, sebab, asal muasal sebuah masalah kemudian diambil kesimpulan.

Istimbatul Ahkam. Mengambil sebuah kesimpulan untuk menghukumi suatu permasalahan yang terjadi.
Jika kita ingin mengetahui lebih banyak tentang permasalahan tersebut kita bisa mempelajari sebuah ilmu yang disebut Ilmu Usul Fiqh.

0 comments:

Post a Comment